tutup
ght="300">
Berita

Tiga Partai di Bangkalan Tidak Melakukan Perubahan Bakal Calon Anggota Legislatif

×

Tiga Partai di Bangkalan Tidak Melakukan Perubahan Bakal Calon Anggota Legislatif

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisioner Kpu Bangkalan Saat Menerima Berkas Perubahan Dari Salah Satu Partai.
Anggota Komisioner KPU Bangkalan saat menerima berkas perubahan dari salah satu partai.

BANGKALAN – Sebanyak tiga partai di Kabupaten Bangkalan tidak melakukan perubahan bakal calon anggota legislatif.

Anggota KPU Bangkalan Sri Handayani menyampaikan bahwa sebanyak tiga partai politik tidak melakukan perubahan bakal calon anggota legislatif, yakni Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Hanura.

Hasil perbaikan pengajuan bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Bangkalan untuk Pemilu 2024 namun hanya ada tiga partai ini yang tidak melakukan perubahan. Sementara partai lainnya melakukan perubahan.

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, KPU memberikan kesempatan kepada pengurus partai politik peserta pemilu untuk mengubah bakal calon legislatif yang diajukan pengurus partai ke KPU sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Baca juga  Pemkab Sampang - PLN UP3 Madura Sinergi Wujudkan Pasokan Listrik Anti Padam

Ia menjelaskan di Kabupaten Bangkalan ada 17 partai politik peserta pemilu masing-masing PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

“Jadi, dari total 17 partai politik peserta pemilu yang ada di Bangkalan, sebanyak 14 partai mengubah bacalegnya, sedangkan yang tidak melakukan perubahan ada tiga partai, yakni PKN, Perindo dan Partai Hanura,” ungkapnya, Jumat, (13/10/23).

Partai politik yang mengganti bakal caleg harus melakukan perubahan kelengkapan berkas administrasi bakal caleg pengganti, termasuk melampirkan fotonya.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi rancangan daftar calon tetap (DCT).

Baca juga  Hj. Mimin Slamet Junaidi Tinjau Pelaksanaan Posyandu Lansia di Desa Jrangoan

“Setelah proses verifikasi administrasi rancangan DCT ini selesai, dilanjutkan tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perubahan pada 19-23 Oktober dan untuk penyusunan DCT mulai tanggal 24 Oktober sampai 2 Nopember, penetapan DCT akan dilakukan tanggal 3 Nopember,” katanya.

Adapun jumlah bakal caleg untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bangkalan yang diumumkan KPU setempat masuk DCS sebanyak 481 orang, dengan rincian 301 orang laki-laki dan 180 orang perempuan. (ang)