SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Desa Pandan Kecamatan Omben, Minggu (18/2/2024).
Pelaksanaan PSU oleh KPPS setempat dihadiri oleh PTPS, PKD, Pengawas Kecamatan, PPS, PPK, Ketua dan Komisioner Bawaslu lengkap, Komisioner KPU beserta Sekretaris KPU.
Komisioner Bawaslu Sampang Mursyid AS menyampaikan bahwa keputusan dilakukan PSU untuk Pilpres di TPS tersebut karena dicoblos oleh warga masyarakat yang tidak termasuk dalam DPT maupun DPTb.
“PSU digelar karena sudah suara dicoblos sekelompok pemuda yang tidak termasuk dalam DPT maupun DPTb, namun kami pastikan mereka bukan termasuk dalam KPPS,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Sampang Samsul Arifin menyampaikan bahwa dilaksanakannya PSU khusus Pilpres di TPS tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu karena adanya unsur pelanggaran Pemilu yakni Surat Suara Pilpres di coblos oleh warga masyarakat yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTB
Adapun jumlah DPT dalam TPS 18 Desa Pandan Kecamatan Omben terdapat 284 Pemilih dengan perincian 147 Pemilih Laki laki dan 134 Pemilih Perempuan.
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapatkan 81 suara, kemudian pasangan Prabowo – Gibran 124 suara dan pasangan Ganjar – Mahfud sebanyak 1 suara. (red)