tutup
ght="300">
Berita

Unik, Sekretaris Dinas Diduga Lampaui Tugas Dan Fungsi Sekda Sampang

×

Unik, Sekretaris Dinas Diduga Lampaui Tugas Dan Fungsi Sekda Sampang

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemerintah Kabupaten Sampang. (Dok. Istimewa)
Kantor Pemerintah Kabupaten Sampang. (Dok. Istimewa)

SAMPANG – Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang Yulis Juwaidi disebut lampaui tugas dan fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat.

Dikutip dari SURABAYAPAGIcom, Hal itu terjadi semenjak Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengangkat Yulis sapaan akrab Yulis Juwaidi menjadi Plt Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang.

“Setiap ada pejabat yang mau menghadap Pj Bupati Sampang harusnya koordinasi ke pihaknya, padahal PJ Bupati informasinya terbuka dengan siapapun,” kata Pri salah satu aktivis Sampang, Rabu (20/03/2024).

Tak hanya itu, lelaki yang gagal ditahapan seleksi calon Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Sampang itu juga disebut ikut mencampuri realisasi program pembangunan Sampang, hal itu dikatakan salah satu pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, yang enggan dikorankan.

Baca juga  Keamanan Pengunjung Yang Utama, Sampang Water Park Sediakan Pelayanan Gratis

“Plt Staf Ahli mendampingi Pj Bupati mempunyai kesan Plt Staf Ahli penuh, saat mendampingi Pj Bupati, Plt Staf Ahli terkesan sejajar dengan Sekda Sampang,” katanya usai Pj Bupati Sampang sidak ke dinas pendidikan.

Ironisnya, Sidak yang dilakukan di Disdik itu bertepatan dengan bencana banjir di empat kecamatan Sampang, saat masyarakat mengharapkan kehadiran Pj Bupati Sampang, yang bersangkutan malah mengarahkan untuk ke Disdik Sampang.

“Seharusnya, Plt Staf Ahli bisa mengarahkan sidak kepada terdampak banjir yang diutamakan,” ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan kepada Plt Staf Ahli Yulis Juwaidi, ia mengatakan staf ahli dalam kinerjanya secara hirarki langsung ke Pj Bupati, jadi apa yang dilakukannya diklaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Kantor Baru PT Garam Akan Diresmikan Menteri BUMN

“Yang penting dalam menjalankan tugas sebagai Staf ahli sesuai tupoksi serta regulasi yang ada,” singkatnya. (red)