tutup
ght="300">
Berita

Viral di Tiktok, Supir Truk Oleng Diamankan Petugas Polres Sumenep

×

Viral di Tiktok, Supir Truk Oleng Diamankan Petugas Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Supir Truk Oleng Saat Diamankan Petugas.
Supir Truk Oleng saat diamankan petugas.

SUMENEP – Sopir truk bernama Rifki Afrizal  Dwi Hardika usia 18 tahun diamankan Polres Sumenep seusai aksinya viral di tiktok dengan akun anak bungsu, yang mengemudikan truck secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan, Rabu (22/11/2023)

Aksinya tersebut viral di tiktok mengemudikan truck secara ugal-ugalan atau yang viral dengan sebutan truck oleng, akhirnya seorang sopir truck bernama Rifki  diamankan Polres Sumenep di Kecamatan Pragaan.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep.

Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan ini, dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut

Baca juga  Gelar Aksi Solidaritas, Ribuan Masyarakat Bangkalan Dukung Kemerdekaan Palestina

Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol, ” terangnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak, ” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.

Baca juga  Persesa Sampang Telan Pil Pahit Usai Kalah Dari Persepam Pamekasan

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin  Nasution., S.H., M.H mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal
311, yakni setiap orang  yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang  diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun  atau denda sebesar Rp 3 juta

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang  dan kami berikan pembinaan, ” tandas AKP Alimuddin Nasution. (man)