SAMPANG – Adanya Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kabupaten Sampang berdampak terhadap larangan Truk Angkutan Berat melewati Jalan Protokol di Kota Sampang.
Larangan tersebut berlaku pasca diresmikannya JLS sebagai jalur kendaraan berat bahkan saat ini telah terpasang rambu di seluruh persimpangan JLS.
KBO Lantas Sampang Syafriwanto, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang telah mensosialisasikan kepada pengemudi truk agar melewati JLS.
“Kami sudah memasang rambu agar truk tidak melewati perkotaan, kecuali arah ke Omben, Kedungdung atau ke arah Ketapang,” ungkapnya, Selasa (11/04/23).
Pihaknya menjelaskan untuk mengetahui pengemudi truk melanggar atau tidak, dilakukan pengecekan di Monumen Sampang.
“Jika ada truk yang masih melintas di Monumen Sampang, kami melakukan pengecekan, dan yang tidak sesuai dengan rambu yang sudah terpasang maka akan kami tilang,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan adanya JLS dapat bermanfaat untuk masyarakat dan berpesan kepada para pengemudi truk untuk sadar hukum dan tidak main kucing-kucingan demi terciptanya ketertiban lalu lintas. (dim)