tutup
Berita

Warga Sampang Ditangkap Selundupin Sabu Malaysia

×

Warga Sampang Ditangkap Selundupin Sabu Malaysia

Sebarkan artikel ini
Vacum Cleaner Sabu-Sabu
Ada-ada aja akalnya penyelundup sabu-sabu untuk memuluskan niatnya. (ms.pngtree.com(

SURABAYA – Si Bapak ini bukannya tobat, banyak berdoa, hadir istigotsah… malah mau nyelundupin sabu-sabu dari Malaysia. Dan bikin malu warga Sampang yang terkenal religius.

Orang itu namanya Osmanhas usia 47 tahun yang ditangkap Bea Cukai Juanda Sidoarjo. Dia berusaha nyelundupin barang haram asal Malaysia. Modusnya dengan menyembunyikannya dalam mesin penyedot debu alias vacum cleaner.

Img 20240409 Wa0073 Warga Sampang Ditangkap Selundupin Sabu Malaysia

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, upaya penyelundupan sabu itu diungkap Senin, 25 Maret 2019 lalu. Berlokasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda sekitar jam .

“Jadi saat itu, pihak Bea Cukai Juanda mendapat informasi bahwa akan ada seorang penumpang pesawat Air Asia (QZ 321) rute Kuala Lumpur – Surabaya yang diduga membawa narkoba dari Malaysia. Setelah pesawat mendarat langsung dilakukan pemeriksaan ketat atas semua barang bawaan penumpang,” kata  Budi Harjanto kepada awak media, Rabu 27 Maret 2019.

Budi Harjanto menjelaskan, berdasar hasil analisa X ray terhadap barang bawaan penumpang, petugas mencurigai dua buah kardus yang berisi mesin penyedot debu bawaan penumpang.

“Setelah itu barang yang diketahui milik Osmanhas (47) warga asal Sampang, Madura diperiksa lalu dibongkar. Dan ternyata benar, di dalamnya ditemukan total empat bungkus kristal putih seberat 2.625 gram,” kata Budi.

Bungkusan kristal itu dibawa laboratorium. Dan berdasar hasil laboratorium diketahui kristal putih itu adalah Methamphetamine alias sabu-sabu.

Baca juga  Layanan Ambulance Gratis RSMZ Sampang Diminati Masyarakat

“Akhirnya pelaku langsung kami amankan. Dan pelaku sendiri terancam pidana Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan Bea Cukai Juanda beserta BNN Kabupaten Sidoarjo akan bekerjasama untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Budi. (dee)

Source: m.tribunnews.com