tutup
Berita

Warga Tanah Merah Laok Pertanyakan Kejelasan Status Pilkades Tahap II Terhadap Pemkab Bangkalan

×

Warga Tanah Merah Laok Pertanyakan Kejelasan Status Pilkades Tahap II Terhadap Pemkab Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGKALAN – Puluhan warga dari Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan kembali meminta kejelasan status pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tahap ke-2 yang telah terlaksana pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jumat, (14/07/23).

Kuasa Hukum Masyarakat Tanah Merah Laok Bakhtiar Pradinata mengatakan bahwa pihaknya menilai penyelenggaraan pesta demokrasi yang digelar pada 10 Mei 2023 itu berlandaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dinilai harus dipatuhi Pemkab Bangkalan.

Img 20240409 Wa0073 Warga Tanah Merah Laok Pertanyakan Kejelasan Status Pilkades Tahap Ii Terhadap Pemkab Bangkalan

“Kami datang ke Pemkab Bangkalan menindaklanjuti audiensi pertama dengan Plt. Bupati terkait surat keterangan yang H-2 sebelum Pilkades Tanah Merah berlangsung terbit SK penundaan yang alasannya belum jelas,” ucapnya.

Menurutnya, penyelenggaraan pada tahap II sah dilaksanakan mengingat putusan PTUN sudah dilayangkan saat penundaan Pilkades tahap I sudah dibatalkan dan menghasilkan pertimbangan hukum untuk dilaksanakan mengikuti tahap II.

“Kita sudah melakukan gugatan ke PTUN malah saat kami hendak melaksanakan pemungutan suara mengikuti tahap II itu terbit SK penundaan, harusnya Pemkab patuh pada putusan PTUN,” ujarnya.

Ia menilai bahwa tidak ada dasar substansi yang kuat dari Pemkab Bangkalan untuk melakukan penundaan Pilkades Tanah Merah Laok pada kala itu, walaupun berdalih alasan kondusifitas pihaknya menganggap tidak ada gejolak yang terjadi.

“Kondisi di tanah merah Laok kala itu kondusif walaupun sempat terjadi konflik sesudah Pilkades tidak ada korelasinya, itu hanya masalah personal, katanya.

Baca juga  30 Bacaleg Partai Hanura Bangkalan Siap Bertarung

Saat ditanya terkait potensi Pilkades Tanah Merah Laok akan diundur ke tahap III, pihaknya mengatakan kalau hal itu terjadi ia menganggap Pemkab tidak tunduk terhadap putusan PTUN.

“Seharusnya tidak digelar ke gelombang III karena pelaksanaan Pilkades sudah sesuai dengan putusan PTUN kami berharap hasil PTUN yang dilaksanakan oleh P2KD itu dapat dilaksanakan,” terangnya.

Sementara itu, Perwakilan Pemkab Bangkalan saat hendak ingin dikonfirmasi oleh para awak media terkait kasus ini pihaknya enggan ditemui. (ang)