SAMPANG – Seorang gadis dibawah umur (14) inisial AJ menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri AM (38) warga desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi Rabu 15 November 2023 beberapa hari lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku saat itu bermain ke rumah korban dengan modus mengantar bantuan kepada nenek korban.
Aksi tersebut dilakukan saat pelaku hendak membantu memasukkan sepeda motor korban ke dalam rumah.
Sebelum kejadian, pelaku sempat berbincang santai bersama orang tua dan nenek korban di depan rumahnya.
Namun, tak lama kemudian nenek korban minta tolong kepada pelaku untuk membantu memasukan sepeda motornya ke dalam rumah.
“Pelaku membantu memasukan sepeda motornya di bantu oleh korban dan diletakan di kamar korban,” ungkapnya, Minggu, (19/11/2023).
Setelah meletakkan sepeda motor, ternyata pelaku belum juga keluar dari kamar korban sambil membujuk korban untuk tidak keluar dulu.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan memaksa korban dengan mendorong ke tempat tidur sambil mengancam,” ujarnya.
Menurut, pelaku AM (38) saat ini ditahan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut dan telah diamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan hasil visum repertum.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014,” pungkasnya. (red)