SAMPANG – Bea Cukai Madura berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya dengan menyita sekitar 491 ribu batang rokok ilegal, di Jalan Raya Tanjung, Kabupaten Sampang.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Madura Ari Yusalam menyampaikan bahwa ratusan ribu batang rokok ilegal itu dikemas dalam 72 koli dengan berbagai merek.
Menurutnya, rokok ilegal tersebut dibawa menggunakan truk milik salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
“Berdasarkan resi pada kemasan, pengirim dari wilayah Sumenep, Pamekasan, dan Sampang, tujuannya ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ungkapnya, Jumat (23/2/2024).
Menurut Ari, pihaknya belum menetapkan tersangka dari penindakan itu karena ada beberapa kendala, di antaranya pengirim bukan atas nama orang, tetapi nama toko dengan sistem online, dan nomor telepon yang tertera di kemasan rokok ilegal itu sudah diacak.
Dia menambahkan bahwa seluruh barang hasil penindakan itu telah dibawa ke kantor Bea Cukai Madura untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan potensi kerugian negara sebesar Rp435 juta. (red)