SAMPANG – Pria berinisial MR (49) tahun asal Desa Pecanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang mencabuli anak tirinya hingga hamil.
MR diketahui melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak tirinya sejak korban masih duduk di Sekolah Dasar.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa korban diketahui hamil ketika ibunya membawanya ke bidan untuk diperiksa.
“Korban mengaku ke ibunya bahwa telah disetubuhi ayah tirinya sendiri dengan demikian ibunya langsung membawanya ke bidan setempat,” ungkapnya, Rabu (24/05/23).
Ia menerangkan bahwa ibu korban melaporkan ke Polres Sampang pada hari Jum’at kemarin (19/05) sehingga dari pelaporan tersebut pihak polres langsung melakukan tindak lanjut dan menangkap MR.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada senin malam pukul 22.30 Wib. Setelah melakukan penangkapan, langsung dibawa ke Polres Sampang.
“Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Pecanggaan oleh Opsnal Satreskrim pada Senin malam (22/05/2023 ),” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi membenarkan atas penangkapan pelaku berinisial MR.
“Pelaku mengaku bahwa persetubuhan yang dilakukan sejak korban dibangku SD. Ketika sudah masuk SMP pelaku melakukan menyetubuhinya lagi hingga hamil. Pada saat ini pelaku sudah ada didalam sel tahanan Polres Sampang,” pungkasnya. (dim)