BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil ringkus pelaku kriminal inisial JA yang merupakan residivis pembegalan yang membacok santri di Kabupaten Bangkalan pada Januari 2023 lalu.
Tersangka JA menjadi buronan polisi setelah rekannya berinisial JF berhasil ditangkap lebih awal dan mengaku melakukan aksinya bersama JA.
Dari hasil pengembangan tersebut, Polisi kemudian menetapkan JA sebagai buronan lantaran berupaya melarikan diri.
“Pelaku JA tertangkap usai buron selama lima bulan,” ungkap Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Ferry Riswantoro, Kamis (29/6/2023).
Ferry menjelaskan jika polisi telah mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung mengepung rumahnya di kawasan Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Menurutnya, rumah itu ditinggali oleh JA, pelaku pembegalan santri yang sedang diburu polisi.
Saat hendak ditangkap, dia sempat sadar dan hendak melarikan diri melalui kebun di belakang rumahnya.
“Namun usaha itu berhasil digagalkan polisi, dan dihadiahi timah panas pada kaki kiri,” terangnya.
Menurutnya, tersangka dikenal pandai melarikan diri, bahkan pelaku sempat berkali-kali disergap polisi selama lima bulan terakhir, namun berhasil lolos.
Perbuatan yang dilakukan pelaku diketahui menyebabkan santri bernama Helmi mengalami luka parah pada lengan akibat sabetan celurit.
Kepada polisi, JA mengakui telah membegal santri itu, namun berkali-kali membantah telah membacok korban sehingga membuat polisi sempat geram karena berdasarkan keterangan korban, JA melukainya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Pelaku sempat membantah telah membacok korban, namun hal ini masih kami dalami,” pungkasnya. (ang)