tutup
ght="300">
Berita

Dana Insentif Honorer K2 di Sumenep Masih Rp 350 Ribu

×

Dana Insentif Honorer K2 di Sumenep Masih Rp 350 Ribu

Sebarkan artikel ini
Img-20180912-Wa0262
IMG-20180912-WA0262

SUMENEP – Nasib tenaga honorer K2 di Kabupaten Sumenep masih terkatung-katung. Mereka belum memperoleh pelayanan maksimal dari pemerintah. Tidak seperti daerah lain. Misalnya, di Kabupaten Pamekasan. Tenaga honorer K2 di Bumi Gerbang Salam tersebut dana insentifnya sudah mencapai Rp 1 juta.

Ketua honorer K2 Sumenep Abd Rahman mengatakan, tenaga honorer K2 di Bumi Sumekar

, belum mendapatakan pelayanan baik. Sebab hingga saat ini dana insentifnya masih Rp 350 ribu. Bila dibandingkan dengan kabupaten tetangga, Rahman menilai jauh masih di bawah rata-rata. “Seperti di Pamekasan, dana insentifnya sudah mencapai Rp 1 juta,” ungkapnya.

Menurut dia, jumlah tenaga honorer K2 di Kota Keris sebanyak 1600 orang yang didomininasi tenaga pendidik. Sementara sisanya pelayan administrator pemerintahan. Menurut dia, fenomena tersebut perlu ditangani secara komprehensif oleh pemerintah.

Baca juga  Terlibat Mengkampanyekan Caleg, Oknum Kades di Sumenep Dilaporkan

Terkait itu, beberapa hari lalu, Rahman sudah menghadap bupati dan sekretaris daerah. “Kami menemuinya dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan keluh kesah teman-teman,” ujarnya.

Dalam rapat pertemuan itu, sedikitnya Rahman menyampaikan tiga permintaan. Pertama meminta kenaikan honor. Kedua penerbitan SK bupati sebagai tanda sahnya untuk diakui karyawan yang memiliki hak sertifikasi, dan ketiga meminta jaminan perlindungan ketenagakerjaan.

Mulanya, permintaan kenaikan honor tercatat Rp 1 juta. Berhubung melihat kuota lebih banyak dari daerah lain, akhirnya diputuskan Rp 700 ribu. “Kenapa di Pamekasan sampai Rp1 juta, karena di sana kuotanya lebih sedikit,” tutur Rahman.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Moh Subaidi mengatakan, perihal kenaikan honor tenaga honorer santer terdengar di permukaan. Mengenai permintaan kenaikan honor, menyesuaikan kesepakatan antara ekskutif dan legislatif. Meski terlalu mendesak, politisi PPP itu menegaskan tidak bisa diajukan di perubahan anggaran keuangan (PAK). “Harus masuk di anggaran APBD, kalau di PAK tidak ada pembahasan honorer,” ujarnya.

Baca juga  Genap Dua Tahun, Kasus Ginan Tak Kunjung Disidangkan

Subaidi menambahkan, jika permintaan kenaikan honor tersebut masuk di APBD, honor tersebut akan naik. Namun dia tidak menyebutkan berapa rekaan atau rancangan sementara kenaikan honor itu. (Tia)