tutup
Kriminal

Gegara Rekam Dokter Muda Saat Mandi, Seorang Cleaning Service RSUD Bangkalan Ditangkap

×

Gegara Rekam Dokter Muda Saat Mandi, Seorang Cleaning Service RSUD Bangkalan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan, Akbp Febri Isman Jaya Berdialog Dengan Tersangka R.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tersangka R.

BANGKALAN – Seorang cleaning service RSUD Bangkalan ditangkap polisi gegara merekam dokter muda saat mandi. Pelaku berinisial R, warga Kelurahan Kraton ini dibekuk usai dilaporkan korban berinisial RD ke kantor polisi.

Tersangka R hanya bisa menunduk malu saat digelandang polisi di Mapolres setempat. Kepada polisi dia pun mengaku menyesal telah bertindak tidak terpuji.

Img 20240409 Wa0073 Gegara Rekam Dokter Muda Saat Mandi, Seorang Cleaning Service Rsud Bangkalan Ditangkap

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pada hasil rekaman CCTV milik RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, terlihat pelaku R mondar-mandir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), yakni asrama milik rumah sakit. Asrama inilah yang ditempati para dokter muda dari mahasiswa kedokteran yang bertugas di tempat ini.

“Pelaku lalu terlihat masuk melewati lorong di sisi timur asrama. Dari lorong tersebut menurut pengakuan pelaku ia lalu menuju bagian belakang asrama,” ujarnya, Kamis, (01/06/23) kemarin saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat.

Dari tempat ini pelaku mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya dengan memakai kamera handphone pelaku sendiri melakui celah lobang jendela kamar mandi.

“Beruntung aksi pelaku ini berhasil diketahui korban yang melihat kilatan cahaya dari celah lobang tersebut,” ungkapnya.

Mengetahui itu, korban langsung berteriak meminta tolong sehingga pelaku kaget dan kabur.

“Aksi tak terpuji ini lalu dilaporkan ke polisi. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku R,”

Baca juga  Perkara Penipuan, Oknum Anggota Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, dia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama.

“Pengakuan pelaku hasil video rekaman hanya untuk konsumsi pribadi,” kata Kapolres Bangkalan.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti dan di ponsel itu pula terdapat video rekaman korban.

Sementara itu, pihak RSUD Bangkalan membenarkan aksi tak terpuji oleh salah satu karyawan cleaning service tersebut. Bahkan, manajemen rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat tersangka RA.

“Kami berharap dengan tindakan tegas ini perbuatan melanggar hukum serta menyalahi aturan rumah sakit ini tidak ditiru oleh karyawan yang lain,” kata Humas RSUD Bangkalan, Tanti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ang)