tutup
ght="300">
Kriminal

Kedapatan Bawa Sajam ke Pendopo Bangkalan, Lima Warga Banyoneng Laok Ditetapkan Tersangka

×

Kedapatan Bawa Sajam ke Pendopo Bangkalan, Lima Warga Banyoneng Laok Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Akp Bangkit Dananjaya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

BANGKALAN – Polres Bangkalan menetapkan tersangka terhadap lima orang pembawa senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (15/5/2023).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Sabtu, (20/05/23).

Menurut Bangkit, Polisi menemukan sajam di dalam mobil yang parkir di depan Pendopo Agung Bangkalan.

Mobil tersebut merupakan mobil milik salah satu pendukung calon Kepala desa Banyoneng Laok yang mendampingi P2KD ketika diperiksa di Pendopo untuk menyelesaikan sengketa pilkades di Banyoneng Laok.

”Pada saat kami melakukan sweeping waktu ada pemanggilan P2KD Banyoneng Laok ke Pendopo ternyata bukan panitia saja yang ikut tetapi para pendukung Cakades juga ikut dan kedapatan membawa sajam,” ucap Bangkit.

Baca juga  Maling Sepeda Motor di Bangkalan Dihadiahi Timah Panas

Dalam kasus ini, Bangkit mengatakan jika telah menetapkan 5 orang tersangka dan dilakukan penyelidikan, maka kami langsung menetapkan 5 tersangka yang sudah terbukti membawa sajam yang membahayakan,” terangnya.

Bangkit menambahkan jika tidak bisa menyebutkan nama nama tersangka kasus kepemilikan sajam itu.

“Maaf kami tidak bisa menyebutkan nama 5 tersangka itu, nanti akan kami adakan pres release, yang jelas mereka merupakan pendukung salah satu Cakades dari kecamatan Geger dan kami masih akan melakukan penyelidikan lebih intens lagi, ” tuturnya.

Para tersangka kata Bangkit akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

“Kami harap setelah ini tidak ada kejadian serupa apalagi menimbulkan hilangnya nyawa manusia,” tutupnya. (sam)