BANGKALAN – Polres Bangkalan meringkus satu orang tersangka berinisial FAP (20) atas kasus pencabulan pada korban berinisial HE (17) warga Kecamatan Bangkalan.
Peristiwa itu dilakukan tersangka sekitar bulan September-Oktober 2023 yang lalu di Desa Gebang Kecamatan Kota Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa pencabulan tersebut diawali dengan perkenalan tersangka dan korban pada tanggal 17 Agustus 2023 yang lalu.
“Awalnya di bulan Agustus pada saat lomba tujuh belasan, pelaku berkenalan di suatu perlombaan,” ungkapnya, Sabtu (27/1/2024).
Menurutnya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan sebanyak tujuh kali di dua tempat yang berbeda, dimana kejadiannya terjadi pada bulan September hingga Oktober 2023 yang lalu.
Pertama, kedua dan ketiga terjadi pada bulan September 2023 di belakang salah satu Madrasah di Kelurahan Gebang, Bangkalan, selanjutnya yang keempat kalinya dilakukan dirumah tersangka pada saat rumah sedang sepi.
Tak sampai disitu, pelaku kembali melakukan hal serupa di bulan Oktober 2023 sebanyak tiga kali yang dilakukan ditempat pertama kali ia melakukannya.
“Setelah itu pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan, dan terjadilah sebanyak tujuh kali persetubuhan tersebut, ada yang dirumah, ada di tempat lain,” Kata Febri.
Adapun modus pelaku mengajak korban ingin mengikuti tren di Tiktok, yaitu ingin menguji keimanan korban dengan cara merayu korban.
Meskipun perbuatan tersebut dikatakan mau sama mau, namun Febri mengatakan hal tersebut tidak pantas dilakukan terhadap anak dibawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman, minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (ang)