BANGKALAN – Berkas perkara kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma pada Rabu, 05 April 2023 lalu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan padahal pengungkapan kasus tersebut sudah lebih dari satu bulan terungkap.
Dalam kasus berdarah tersebut Sebanyak 7 pelaku diamankan jajaran Reskrim Polres Bangkalan. Ke 7 orang yang amankan itu, antara lain G (47), TM (35), S (55) S (41), AR (45), MEH (32) dan J (52).
Dari 7 orang yang diamankan, salah satu pelaku masih menjabat sebagai Kepala Desa yaitu inisial G sebagai kepala desa Bulung Kecamatan Klampis. Pelaku G terkuak adalah aktor utama yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia yakni M. Mayyis dan Amil.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan bahwa berkas perkara pelaku pembunuhan warga Bulung belum diserahkan ke Kejaksaaan karena masih belum lengkap.
“Belum masih dilengkapi, ujarnya singkat, Jumat, (19/05/23).
Bangkit saat ditanya kapan berkas perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan lebih memilih tidak menjawab pertanyaan awak media bahkan pihaknya terkesan diam saat ditanya berkas apasaja yang tidak lengkap.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Imam Hidayat mengaku hingga saat ini berkas perkara pembunuhan Warga Bulung tersebut belum diserahkan.
“Hingga saat ini kasi Pidum belum terima berkas perkara pembunuhan bulan lalu. Kami berharap Polres Bangkalan segera merampungkan berkasnya,” terangnya. (sam)