SAMPANG – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri 2 Madulang Kecamatan Omben Sampang MF (57) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melecehkan guru perempuan dan wali murid.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban 6 Desember 2023, namun setelah dilakukan gelar perkara, penyidik pun menetapkan MF sebagai tersangka.
“Berdasarkan gelar perkara, Terlapor MF yang merupakan oknum kepsek ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, dikutip detikJatim, Sabtu (3/2/2024).
Sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Madulang, Kecamatan Omben, Sampang, MF (57) dilaporkan guru ke polisi.
Kepsek tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan verbal kepada para guru perempuan.
Setelah dilaporkan, MF melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan perwakilan disdik dan puluhan warga desa, namun pertemuan itu justru berujung intimidasi terhadap korban. (red)