tutup
ght="300">
Kriminal

Meresahkan Masyarakat, Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Pencurian

×

Meresahkan Masyarakat, Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
Para Tersangka Pencurian Saat Konferensi Pers Di Halaman Mapolres Bangkalan
Para tersangka pencurian saat konferensi Pers di Halaman Mapolres Bangkalan

BANGKALAN – Polres Bangkalan selama Bulan Agustus 2023 berhasil mengungkap banyak kasus kriminal di wilayah hukum Polres setempat.

Kasus yang diungkap tersebut diantaranya satu kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan empat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan bahwa selama kurang lebih satu bulan tim satuan reserse berhasil mengungkap beberapa kasus yang meresahkan masyarakat Bangkalan.

“Selama satu bulan kami mengungkap lima kasus curat dan curanmor, enam tersangka kami amankan,” ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa, (29/08/23).

Febri mengungkapkan bahwa tersangka kasus satu curanmor yakni Ikbal (22) warga Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca juga  Hilang Selama 6 Hari, Nelayan di Kecamatan Modung Bangkalan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

“Tersangka ini mencuri sepeda motor merk Yamaha Vixion di Tempat Kejadian Perkara di Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu dengan merusak kunci stir,” terangnya.

Kemudian, Satuan Reserse Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap empat kasus Curat dengan tiga tersangka, pertama kasus pencurian hewan ternak di Desa Keanggaan Timur di Kecamatan Galis.

“Dan Pencurian HP di Desa Tlaga Galis dan pencurian barang berharga di Desa Barbeluk Arosbaya dan pencurian barterai di Desa Petrah Tanah Merah,” jelasnya.

Pelaku curat tersebut antara lain Topik (36) Warga Desa Banyubunih, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa handphone merk realme c2.

Baca juga  Tak Dianggarkan, Komisi Informasi Bangkalan Terancam Dibubarkan

Selanjutnya, Mahrus Ali (22) warga Desa Pakong Modung dan Mustakim (52) warga Desa Kranggan Timur yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka masuk ke dalam kandang sapi milik warga kemudian mengambil 2 ekor sapi milik warga,” tambahnya.

Kemudian Samsuddin (27) warga Desa Berbeluk Arosbaya dan Moch Yusuf (40) warga Desa Karangleman Tragah Bangkalan.

“Tersangka MY mencuri satu unit batrey valce regulatted di Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah, sementara tersangka S ini mencuri barang berharga,” pungkasnya. (ang)