tutup
ght="300">
Kriminal

Perkara Penipuan, Oknum Anggota Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

×

Perkara Penipuan, Oknum Anggota Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Yang Digelar Secara Virtual Oleh Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya
Sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

SAMPANG – Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya kerana terbukti melakuan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Chistina mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

” Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (03/07/2023).

Baca juga  Asyik Pesta Narkoba, Enam Pria di Bangkalan Digrebek Polisi

Atas tuntuntan tersebut Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan, bahwa terkait tumtutan dari JPU merasa keberatan, kami menilai harusnya lebih ringan dikarana mobil itu sudah dikembalikan oleh Propos Polres Sampang saat di Polda Jatim.

Disingung pengembalian mobil tersebut, apakah sudah ada laporan atau sebelum laporan, dirinya mengakui jika telah mengembalikan sebelum adanya laporan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Baca juga  Bupati Sampang Bersama Tokoh Madura se Indonesia Deklarasikan Pemilu Damai

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana.

Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (red)