tutup
ght="300">
Opini

Pilkada 2024, Tiket PAN Jadi Rebutan Bakal Calon Bupati Bangkalan

×

Pilkada 2024, Tiket PAN Jadi Rebutan Bakal Calon Bupati Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Dua Surat Tugas Dan Rekomendasi Pan Terhadap Bakal Calon Yang Berbeda.
Dua surat tugas dan rekomendasi PAN terhadap Bakal Calon yang berbeda.

Meski mulai bermunculan Cabup dan Cawabup, para Partai Politik (Parpol) nampaknya masih bersikap wait and see (menunggu dan memgamati). Mereka masih melihat calon berpotensi dan memiliki elektabilitas tinggi. Berbeda dengan Dewan Pimpina Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), partai berlambang matahari secara terbuka mengawali mengeluarkan 2 surat rekomendasi (surat tugas) untuk menjaring calon terbaik dan sebagai bentuk kesiapan mengikuti Pilkada.

Kepada Siapa DPP PAN Keluarkan 2 Surat Rekomendasi untuk Pilkada 2024?

Surat Rekomendasi tersebut dikeluarkan kepada H. Mahfud S.Ag dan KH. Imam Buchori Cholil/Ra Imam. Usaha kedua calon untuk memperoleh pengakuan dari PAN cukup menarik. Ra Imam langsung mendaftar sebagai Cabub ke DPP PAN dan surat rekomendasi keluar pada 29 Mei 2024. Sedangkan H. Mahfud, S.Ag mendaftar melalui DPD PAN Bangkalan dan surat rekomendasi keluar lebih awal yaitu pada 13 Mei 2024.

Baca juga  Sempat Dikeroyok Warga, Maling Baterai PJU di Bangkalan Dibekuk Polisi

Dalam surat rekomendasi berisi lima poin yang harus dilakukan oleh calon, agar bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang bisa dijadikan syarat mendaftar Cabup-Cawabup ke KPUD, yaitu mencari pasangan calon, mendapatkan koalisi partai politik untuk memenuhi persyaratan, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD dan DPC untuk menggerakkan mesin partai, melaksanakan kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten agar memenangkan Pilkada, serta sanggup menanggung atau membayar biaya survei oleh lembaga yang ditunjuk oleh DPP PAN.

Surat rekomendasi milik siapa yang diakui? Meski cara mendapatkan surat rekomendasi ada yang melalui DPP PAN dan DPD PAN, tentu keduanya sama-sama diakui. Surat Rekomendasi tersebut semacam surat tugas yang diberikan kepada calon sebagai pintu masuk melakukan komunikasi politik untuk mendaftar sebagai Cabup-Cawabup. DPP PAN akan memberikan tiket SK rekomendasi kepada calon memenuhi persyaratan yang tercantum dalam rekomendasi tugas yang diberikan. Finish-nya nanti pada 25 Agustus 2024 saat Cabup-Cawabup mendaftar ke KPUD.

Baca juga  The Power Of Sarung Indonesia

Keberanian PAN Mengawali Keluarkan 2 Surat Rekomendasi untuk Pilkada Bangkalan