tutup
ght="300">
Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Jaringan Peredaran Narkoba Antar Pulau

×

Polres Pamekasan Tangkap Jaringan Peredaran Narkoba Antar Pulau

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pamekasan Saat Menunjukkan Barang Bukti.
Kapolres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti.

PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap jaringan peredaran narkotika antarpulau dengan menyita barang bukti 498,8 gram sabu dengan mengamankan pria berinisial IN (46) di sebuah rumah di Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa saat digerebek, petugas menemukan 6 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip ukuran sedang. Tersangka asal Kabupaten Lumajang ini diduga pengedar sekaligus kurir jaringan antarpulau, mulai dari Sumatera, Jawa hingga Madura.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian rekan-rekan Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti tersebut di sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan,” jelas Dani, Kamis (18/1/2024).

Baca juga  Miris, Satu Keluarga di Bangkalan Jadi Komplotan Pengedar Narkoba

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112  ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Rencana tindak lanjut, periksa saksi-saksi, periksa tersangka dan tes urine, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim, melakukan pengembangan, koordinasi dengan kejaksaan setempat dan melakukan penyidikan sampai tuntas,” pungkasnya. (wan)