Surabaya – Penyelenggara Pengawas Pemilu (Pamwascam) Kecamatan Kenjeran diduga melakukan praktik pungli serta penyalahgunaan jabatan kepada calon pendafatar Pengawas Tempat Pungutan Suara (PTPS). Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh beberapa calon pendaftar PTPS Kecamatan Kenjeran.
Pungutan Liar (Pungli) dapat dilakukan oleh siapapun baik perorangan maupun lembaga yang tergoda, memiliki kesempatan dan melihat peluang pundi-pundi uang diluar yang sudah ditetapkan.
Panwascam, atau Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, adalah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kecamatan.
Tugas utama Panwascam meliputi pengawasan terhadap proses pemilihan, memastikan pelaksanaan berlangsung secara fair dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
Berdasarkan laporan beberapa calon peserta PTPS Kecamatan Kenjeran, praktik pungli yang dilakukan oleh Panwascam adalah meminta semua calon pendaftar agar membeli materai sepuluh ribu yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara.
Dalih yang disampaikan oleh Panwascam Kenjeran bahwa dua buah materai sepuluh ribu dibutuhkan untuk penandatangan fakta integritas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.
Parahnya, calon peserta PTPS yang datang tidak membawa dua materai sepuluh ribu, mereka dimintai uang sebesar 25 ribu rupiah untuk biaya dua buah materai. Hal ini terkesan sangat memaksakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana kilasan tugas dan fungsi Panwascam diatas, sangat jelas Panwascam Kenjeran tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya harus memberikan peringatan tegas dan terukur atau bila perlu sanksi tegas terhadap penyelenggara pemilu tingkat kecamatan kota yang melakukan pelanggaran seperti Panwascam Kenjeran.