BANGKALAN – Komisi D DPRD Bangkalan Dorong Dinas Pendidikan Bangkalan untuk mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah yang tersebar di Kota Dzikir dan Shalawat tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengatakan bahwa kondisi kekosongan banyaknya kepala sekolah menunjukkan jika dunia pendidikan dalam posisi darurat.
“Kondisi ini sudah masuk pada ekstra ordinary atau sebuah kebutuhan yang sangat urgent artinya sangat darurat sekal,” ungkap Nur Hasan saat dikonfirmasi Taberita.com., Senin (07/08/23).
Menurutnya, di dalam Permendikbud Ristek Nomer 40 tahun 2021 dalam kondisi darurat dijelaskan bahwa Dinas Pendidikan bisa mengangkat kepala sekolah dan tidak harus sesuai kualifikasi orang yang memiliki Sertifikat Cakep ataupun Guru Penggerak.
“Dari guru biasa itu bisa, yang penting syarat lain yang harus di penuhi salah satunya pengabdian minimal harus 8 tahun, golongan tiga B dan ASN,” terangnya.
Nur Hasan menegaskan jika pihaknya sudah merekomendasikan terhadap Dinas Pendidikan agar permasalahan tersebut disikapi dengan serius.
“Karena ini memalukan pendidikan di Bangkalan melihat kondisinya banyak sekolah tidak ada kepala sekolahnya,” jelasnya.
Tetapi, pihaknya mengakui dalam keadaan Bangkalan saat ini di pimpin oleh Plt memang tidak mudah, karena harus meminta rekomendasi ke Kemenpan RB.
Namun, di lain sisi pihaknya juga mengimbau dan berpesan dalam proses perekrutan dan pengangakatan Kepala Sekolah harus gratis atau anti mahar.
“Kami minta di sosialisasikan bahwa di dalam jabatan kepala sekolah ini tidak boleh dibebani kewajiban selain tugas dari kepala sekolah yang mau menjadi kepala sekolah harus gratis, tidak boleh bayar dan tidak boleh ada pungutan apapun,” pungkasnya.
Sekedar diketahui hingga hari ini kondisi potret pendidikan di Kabupaten Bangkalan dalam keadaan darurat pasalnya sebanyak 224 SD, 15 SMP dan 2 TK tidak memiliki kepala sekolah. (ang)