tutup
ght="300">
Kriminal

Sempat Dikeroyok Warga, Maling Baterai PJU di Bangkalan Dibekuk Polisi

×

Sempat Dikeroyok Warga, Maling Baterai PJU di Bangkalan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Anggota Polres Bangkalan Mengamankan Pelaku Ke Mapolres Setempat.
Anggota Polres Bangkalan mengamankan pelaku ke Mapolres setempat.

BANGKALAN – Polres Bangkalan meringkus MY (41) maling kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Senin kemarin, (21/08/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

MY sempat dikeroyok oleh warga yang mengetahui perbuatannya mencuri baterai lampu penerangan jalan umum sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang bergegas ke lokasi setelah mendapat laporan dari warga.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, menuturkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan beserta dengan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca juga  Jangan Bersepeda di Suramadu, Demi Keselamatanmu Sendiri

“MY tertangkap basah mencuri baterai penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Senin subuh awal pekan ini. Pelaku mengaku jika hasil pencurian tersebut hendak dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat merilis kepada awak media, Jumat (25/08/23).

Saat digelandang ke Mapolres Bangkalan, polisi juga membawa sejumlah barang bukti yakni 1 unit batrey valce regulatted lead acid 6-FM-100 12V100AH, 1 unit sepeda motor honda supra warna merah hitam dengan nopol : L-6974-S, 1 buah tangga aluminium warna putih, dan sweter jaket lengan panjang warna biru.

“Pelaku mengaku kepada kami jika baterai lampu penerangan jalan umum yang dijual sekitar 200 ribuan. Namun, harga baterai tersebut berada dalam kisaran 3-5 jutaan per unitnya,” tambah Alumnus Akpol tahun 2003 tersebut.

Baca juga  Kenalan di Media Sosial, Seorang Pemuda di Bangkalan Setubuhi Anak Dibawah Umur

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian terhadap pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang)