tutup
Kriminal

Seorang Kepala Dusun di Bangkalan Tega Cabuli Keponakan Dibawah Umur

×

Seorang Kepala Dusun di Bangkalan Tega Cabuli Keponakan Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pencabulan Saat Diinterogasi Anggota Polres Bangkalan.
Tersangka pencabulan saat diinterogasi anggota Polres Bangkalan.

BANGKALAN – Seorang oknum perangkat Desa Menga’an Kecamatn Modung, Bangkalan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Kamis, (15/06/23).

Perangkat Desa tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencabuli keponakannya sendiri.

Img 20240409 Wa0073 Seorang Kepala Dusun Di Bangkalan Tega Cabuli Keponakan Dibawah Umur

Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang masih dibawah umur melaporkannya bersama sang ibu ke polisi.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tepatnya di Kecamatan Modung, Bangkalan dan tak bisa mengelak saat sejumlah personil Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumah tersangka.

Meski begitu, laki-laki yang juga menjabat sebagai kepala dusun tersebut terus membantah pada polisi terkait laporan pemerkosaan NJ yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya juga menjelaskan jika kasus ini terungkap berawal saat korban yang masih berusia empat belas tahun secara tidak sengaja keceplosan ketika korban menonton televisi bersama bibi nya terkait berita pemerkosaan di Jakarta.

“Korban keceplosan cerita ke bibi nya lalu mencerca korban terkait celetukan korban yang keceplosan, akhirnya mengaku bahwa ia pernah diperkosa dibawah ancaman tersangka,” jelas Bangkit.

Menurut keterangan korban ke polisi, pengakuan korban NJ kepada sang bibi pun diteruskan oleh bibi korban kepada ibu korban yang sedang bekerja di luar kota.

FA yang merupakan ibu korban pun kaget dan langsung pulang ke Bangkalan untuk melaporkan nya ke Polres Bangkalan.

Dari TKP, polisi juga mengamankan baju milik korban saat terjadinya pemerkosaan sebagai barang bukti.

Baca juga  SMAN 2 Bangkalan Kembangkan Kreativitas Siswa Melalui Gebyar Nuansa Seni

AKP Bangkit juga menambahkan jika korban NJ yang masih dibawah umur selama ini diasuh oleh bibi nya setelah kedua orang tua korban bercerai dan masing-masing bekerja di luar kota.

“Kondisi korban yang rentan inilah dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan ke orang lain,” tambah AKP Bangkit.

Tersangka AS pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara. (ang)