tutup
ght="300">
Berita

Setelah MK Tolak Gugatan, Bupati dan Wakil Bupati Sampang Terpilih Dilantik 20 Februari 2025

×

Setelah MK Tolak Gugatan, Bupati dan Wakil Bupati Sampang Terpilih Dilantik 20 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250206 WA0015 Setelah MK Tolak Gugatan, Bupati dan Wakil Bupati Sampang Terpilih Dilantik 20 Februari 2025

SAMPANG – Pasangan calon pemenang Pilkada Sampang 2024, H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfudz direncanakan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta.

Kepastian pelantikan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada dari pasangan KH. Muhammad Bin Muafi Zaini – H. Abdullah Hidayat (Mandat). Selanjutnya KPU Sampang akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih antara tanggal 6-8 Februari 2025.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah digelar pada Kamis, 20 Februari 2025.

“Pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah,” ucap Tito.

Baca juga  Terdakwa Penyelundupan Rokok Ilegal Dituntut Hukuman Penjara 15 Bulan

Tito mengatakan, KPU berkomitmen akan menerbitkan surat penetapan kepala daerah terpilih tak lama setelah putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah membuat hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah.