tutup
ght="300">
Berita

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Sejumlah Kades di Pamekasan Berterima Kasih ke Jokowi

×

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Sejumlah Kades di Pamekasan Berterima Kasih ke Jokowi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Kepala Desa Saat Tasyakuran Perpanjangan Masa Jabatan.
Sejumlah Kepala Desa saat tasyakuran perpanjangan masa jabatan.

PAMEKASAN – Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Pamekasan menggelar syukuran dan doa bersama, di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (10/2/2024).

Tasyakuran tersebut sebagai rasa syukur dikabulkannya permintaan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Puluhan kades tersebut menyambut baik dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas keputusan tersebut. 

Kades Nyalabu Laok Kecamatan Pamekasan H. Moch. Fahrurrozi mengucapkan terimakasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Jokowi & DPR-RI, atas dikabulkannya permohonan seluruh kepala desa terkait PP 11 & RUU kepala desa.

Menurutnya, bertambahnya masa jabatan Kades diharapkan bisa membawa manfaat, khususnya bisa mewujudkan pembangunan di desa yang lebih baik dan membawa kesejahteraan pada masyarakat. 

Baca juga  Operasi Zebra Semeru 2018, Polres Pamekasan Tilang 3.892 Pengendara

“Semoga kebaikan yang telah diberikan ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah yaitu Presiden Joko Widodo yang diwakili Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Keputusan tersebut mendapat sambutan gembira dari kades se-Indonesia. Sebab, perjuangan itu melalui proses yang sangat panjang, lewat penyampaian aspirasi ke DPR RI dan juga Presiden Jokowi.  (wan)