SAMPANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung Kecamatan Robatal, Abd. Hamid yang merupakan terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sampang.
Abd. Hamid bersama rekannya, Ilham Wahyudisudah hampir dua bulan berada di Rutan kelas II-B Sampang terhitung sejak 6 Juni 2023.
Pemindahan dua terpidana kasus korupsi itu atas dasar berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Registrasi Rutan Sampang Bustanul Arifin membenarkan bahwa dua terpidana tersebut ditahan di Sampang.
Menurutnya, sbelumnya keduanya mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas I Surabaya.
”Penitipan dua tahanan atas nama Abd. Hamid dan Ilham Wahyudi terhitung sejak Selasa, 6 Juni 2023 secara resmi dicabut dari Rutan Kelas I Surabaya,” ungkapnya Minggu (30/7/2023).
Selanjutnya, dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah itu diserahkan ke Rutan Kelas II-B Sampang.
Pemindahan tersebut menurutnya bukan atas permintaan siapa pun, melainkan atas putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
”Kalau alasan jaksa yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan itu orangnya kooperatif dan menjadi justice collaborator,” lanjutnya.
Selain itu, penahanan kedua terpidana di Rutan Kelas II-B Sampang merupakan hadiah karena keduanya kooperatif. Mereka ditempatkan di Rutan Sampang agar lebih dekat dengan keluarganya.
Untuk diketahui, Abd. Hamid terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sementara itu Mantan Kades Jelgung itu harus menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun. (red)