tutup
Kriminal

Terungkap, Ayah Tiri di Sampang Setubuhi Anak Sejak Kelas 5 SD

×

Terungkap, Ayah Tiri di Sampang Setubuhi Anak Sejak Kelas 5 SD

Sebarkan artikel ini
Img 20230525 Wa0010.Jpg Terungkap, Ayah Tiri Di Sampang Setubuhi Anak Sejak Kelas 5 Sd

SAMPANG – Seorang ayah tiri MR (48) asal Desa Pacanggaan Kecamatan Pangarengn Kabupaten Sampang yang tega menyetubuhi anaknya ternyata bermotif karena nafsunya yang tak terbendung.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Sampang, Senin (22/5/2023) setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut.

Img 20240409 Wa0073 Terungkap, Ayah Tiri Di Sampang Setubuhi Anak Sejak Kelas 5 Sd

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K, M.H mengatakan bahwa perbuatan ayah tiri tersebut mengakibatkan korban hamil 8 bulan.

Kejadian terungkap ketika ibu korban membawanya ke polindes terdekat untuk diperiksa karena kondisi perut anaknya membesar.

Bahkan, terungkap sosok ayah tiri bejat tersebut melakukan tindakan tak terpuji ke anak tirinya sejak duduk di bangku kelas 5 SD.

“Ibu korban SM melapor kepada petugas SPKT Polres Sampang saat itu dirinya curiga kepada anak kandungnya dengan inisial SF (16) setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

SM selaku ibu kandung korban mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya dan setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa anaknya ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

“Sepulang dari Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi dimana hasilnya korban sedang Hamil dan keesokan harinya pelapor melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan benar korban dinyatakan sedang Hamil 8 bulan,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF.

Baca juga  Polres Sampang Dalami Kasus Pemukulan Warga Oleh Sekdes Daleman Saat Turnamen Sepakbola Tarkam

Dari hasil pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR seorang ayah tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil.

Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan Senin (22/5/2023) pukul 22.30 di kediamannya yang berlokasi di Desa Pacanggan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang.

Saat dilakukan penyidikan, MR (48) mengakui perbuatannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman. (dim)