SAMPANG – Pada pekan lalu viral di media sosial terkait kasus penurunan baliho Bakal Calon Presiden RI 2024 yaitu Ganjar Pranowo, di sisi utara Monumen Trunojoyo, Kabupaten Sampang.
Berikut fakta terkait kasus baliho Ganjar Pranowo di Sampang yang berhasil redaksi kumpulkan termasuk kronologi sebelum penurunan baliho :
1. BPPKAD Sampang Menghubungi Fraksi PDIP
Plt. Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien melalui Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang, Chairijah menyampaikan bahwa tanggal 15 Mei 2023 pihaknya menghubungi salah satu anggota Fraksi PDI, namun setelah itu belum ada keberlanjutan.
“Vendor yang masang baliho tersebut tidak mengurus pembayaran pajak dan perijinan saat itu,” ungkap.
Ia mengatakan bahwa salah satu anggota Fraksi PDIP memasrahkan hal itu ke pihak BPPKAD, dengan demikian terbitlah surat reklame baliho mana saja yang belum bayar pajak termasuk reklame Ganjar Pranowo.
2. BPPKAD Mengirim Surat Penurunan Reklame
Di tanggal 30 Mei 2023, Pihak BPPKAD Sampang mengirim surat kepada Satpol PP Sampang terkait Reklame yang belum membayar pajak salah satunya di Monumen Trunojoyo yang bergambar Ganjar Pranowo.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantibun dan Linmas Satpol PP Sampang M. Suaidi Asyikin membenarkan jika pihaknya menerima surat dari BPPKAD terkait Reklame yang belum membayar pajak.
3. Satpol PP Sampang Menurunkan Baliho Ganjar Pranowo
Usai menerima surat dari BPPKAD, pihaknya kemudian melakukan penurunan baliho Bacapres Ganjar Pranowo yang terpasang di Reklame sisi utara Monumen Trunojoyo tanggal 31 Mei 2023.
4. Vendor Pemilik Reklame Membayar Pajak
Kemudian di tanggal 8 Juni 2023, pihak vendor Pemilik Reklame membayar pajak ke BPPKAD Kabupaten Sampang.
Hal tersebut dibenarkan dan disampaikan oleh Plt. Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien melalui Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang, Chairijah.
5. Satpol PP Memasang Kembali Baliho Ganjar Pranowo
Setelah melakukan pembayaran pajak kepada BPPKAD, kemudian Satpol PP Sampang mendapat surat untuk dilakukan pemasangan kembali.
Pemasangan kembali dilakukan tanggal 12 Juni 2023 di tempat yang sama yaitu Reklame di sisi utara Monumen Trunojoyo.
6. Vendor Pemilik Reklame Belum Mengurus Perijinan
Kabid Penyelenggaraan Perizinan Kabupaten Sampang Sudarmadi mengatakan bahwa pihak vendor pemilik reklame yang memasang baliho Ganjar Pranowo pernah datang ke DPMPTSP namun belum melakukan perijinan.
“Sampai sekarang pihak vendor tersebut tidak datang kesini lagi untuk melakukan perijinan, padahal saya sudah menunggu,” tuturnya. (dim)