tutup
ght="300">
Berita

Kejari Bangkalan Gelar Sidang Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal Pelimpahan Bea Cukai Madura

×

Kejari Bangkalan Gelar Sidang Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal Pelimpahan Bea Cukai Madura

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Rokok Ilegal Terparkir Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Barang bukti rokok ilegal terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mulai memproses ke meja hijau dugaan penyelundupan satu truk tronton rokok bodong yang berhasil diungkap Petugas Kepolisian Bangkalan pada April 2023 lalu.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura di Pamekasan menyebut bahwa rokok ilegal yang diamankan Polres Bangkalan itu bermerek Flash dengan jumlah 180 kerdus dan diperkirakan 2,8 juta batang dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.

Kini, KPPBC TMP C Madura telah melimpahkan berkas penyelundupan rokok bodong tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk di proses secara hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan. Setelah sebelumnya Bea Cukai Madura mendapat pelimpahan dari Polres Bangkalan.

Baca juga  Polres Bangkalan Ringkus 6 Joki dan 8 Motor Saat Terciduk Balap Liar

“Setelah berkas dinyatakan lengkap kita serahkan ke pengadilan Negeri Bangkalan untuk di sidangkan. Sudah kita limpahkan dan sidangnya sudah proses dalam persidangan pemeriksaan saksi, ahli dan kemarin pemeriksaan terdakwa,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Bangkalan, Muhammad Fakhry saat ditemui awak media, Jum’at, (07/07/23).

Diketahui, terdakwa dalam kasus tersebut hanya supir Truck berinisial D dan penetapan terdakwa yang hanya sopir sebagai tersangka itu berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan pembawa dianggap memiliki.

“Terdakwa warga Pasean, Pamekasan. Mulai minggu depan rencana sidang pembacaan tuntutan terdakwa,” terangnya.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut Menurut Fakhry mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca juga  Berkah Ramadan, BPC HIPMI Bangkalan Berbagi Kebahagiaan dengan Penyandang Disabilitas

“Kalau dari penyidik diterapkan pasal 54 dan pasal 56 namun pasal ini sifatnya alternatif,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, ada tiga orang yang diamankan dari kasus pelimpahan Polres Bangkalan pada Selasa (4/4). Yakni, berinisial D, Z, dan T. KPPBC TMP C Madura menetapkan seorang tersangka pada Minggu (9/4).

Berdasar hasil penelusuran, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah D yang bertugas sebagai sopir. Sedangkan dua orang inisial Z dan T hanya diwajibkan lapor ke Bea Cukai Madura. (ang)