BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil meringkus 22 pelaku kriminal yang kerab beraksi di wilayah hukum Polres setempat, Senin (31/07/23).
Penangkapan pelaku kriminal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan dengan mengungkap 15 kasus.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa pengungkapan tersangka tersebut merupakan hasil kerja keras Polres Bangkalan dalam bulan Juli.
“Dari 15 kasus tersebut, 10 diantaranya merupakan tindak pidana narkoba, 3 kasus curanmor dan 2 kasus curas,” terangnya.
” Untuk kasus narkoba 9 di tangani polres dan 1 nya di bawahi langsung oleh polsek dengan barang bukti sabu sabu seberat kurang lebih 30,20 gram dengan kriteria 4 orang pengedar dan 11 pemakai dan terdapat 2 pelaku wanita inisial S (49) warga Kabupaten Sampang dan M (55) warga Kecamatan Galis dengan pencurian emas,” ujarnya.
Pihaknya juga mengembalikan 2 barang bukti jenis kendaraan sepeda motor yang kebetulan pemiliknya ada dan 1 barang bukti ditahan di polres karena saat dihubungi pemiliknya tidak merespon.
Febri menambahkan bahwa rata-rata dari korban curanmor tersebut dikarenakan adanya kelalaian sehingga memancing orang untuk melakukan kejahatan.
“Yang hilang motornya karena korban saat memarkirkan sepedanya lupa mencabut kontak motornya, maka dari itu pelaku sangat mudah untuk mencuri kendaraan tersebut,” Tuturnya.
“Terkait pengamanan barang pribadi itu tanggung jawab masing masing, saat di tempat umum harusnya kendaraan jangan lupa di kunci ganda,” pungkasnya. (ang)