BANGKALAN – Sebanyak 261 Sekolah di Kabupaten Bangkalan mengalami kekosongan Jabatan Kepala Sekolah.
Ratusan sekolah tersebut kini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang terdiri dari TK sebanyak 2 sekolah, SD 244 sekolah dan SMP 15 sekolah.
Kabid Tenaga Kependidikan (Tendik) Disdik Kabupaten Bangkalan Toha mengaku sudah melakukan proses pengajuan Kepala sekolah terhadap Kementerian Pendidikan.
Pengajuan tersebut menurutnya tetap berlandaskan pada Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021.
“Dalam peraturan itu disebutkan bahwa dalam kondisi darurat boleh menugaskan guru biasa sebagai kepala sekolah dengan membentuk tim pertimbangan,” ujar Toha, Senin (07/08/23).
Toha mengatakan bahwa sekalipun tidak memiliki Sertifikat Cakep dan Sertifikat Guru Penggerak, guru biasa boleh mendaftar sebagai calon Kepala sekolah asalkan memenuhi syarat minimal golongan tiga B dan masa pengabdian kerja selama 8 tahun Dan memiliki sertifikat pendidik.
“Dengan satu periode yakni selama empat tahun dan bisa melanjutkan ke priode selanjutnya asal memiliki sertifikat. Dalam kondisi darurat ini sudah mulai kami promosikan kepada para guru agar berkenan,” terangnya.
Namun masalahnya, lanjut
Toha juga menambahkan bahwa masalahnya saat pihaknya membuka kesempatan rekrutmen Kepala Sekolah namun tidak banyak para guru yang berkeinginan untuk mendaftar.
“Alasannya kurang mampu dan tidak siap menjadi kepala sekolah, mereka mengaku lebih siap menjadi seorang guru,” pungkasnya. (ang)