BANGKALAN – Penyidik Polsek Tanah Merah dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan atas dugaan tidak profesional dan melampaui kewenangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Rongdurin pada Bulan Oktober lalu, Kamis, (07/12/2023).
Kuasa Hukum terlapor Mohammad Zaini menjelaskan bahwa kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya tersebut, terjadi, pada kamis (12/10/2023) lalu sekitar 12.30 Wib.
Saat itu, Hama (korban) hendak memasak nasi di rumah mertuanya untuk persiapan acara hajatan namun, secara tiba-tiba datang rombongan yang merupakan keluarga istri kedua suami Hama yang bernama Matsilah.
Hama tiba-tiba reflek tanpa kesadaran menyiramkan air panas kepada Sutimah yang merupakan iparnya sendiri. Hama saat itu hilang kendali kemudian suaminya membawanya pulang.
Pasca kejadian, Sarip yang merupakan suami Sutimah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanah Merah nomor laporan/pengaduan masyarakat LPM/14/X/2023/POLSEK TANAH MERAH tertanggal 12 Oktober 2023.
“Kami melaporkan penyidik Polsek Tanah Merah atas dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana ringan yang dilakukan oleh klien kami,” jelas Zaini kemarin.
Keesokan harinya Hama menghubungi Sutimah untuk meminta maaf atas kejadian tersebut dan korban saat itu memaafkan Hama melalui panggilan telpon. Namun, korban memberitahukan bahwa kejadian itu sudah dilaporkan oleh suaminya ke Polsek Tanah Merah.
Dugaan tindak pidana penganiayaan itu sudah dilakukan upaya pendamaian oleh keluarga kedua belah pihak dan telah sepakat untuk menyelesaikan hal itu secara kekeluargaan.
Kemudian mereka datang ke Polsek Tanah Merah untuk mencabut laporan dengan menyelesaikannya secara kekeluargaan yang dituangkan dalam pernyataan damai.
Dalam surat damai yang dibuat di Polsek Tanah Merah itu ditandatangani diatas materai oleh Sarip selaku pelapor.
Restorative justice itu disaksikan oleh 5 orang saksi, yakni Munasan, tokoh masyarakat desa setempat, Wahed, Kepala Desa Rongdurin, Sutimah, Hama, dan Mat Silah selaku suami terlapor.
“Aslinya perkara ini sudah selesai melalui restoratif justice, kedua pihak sepakat untuk berdamai,” lanjutnya.
Semestinya Polsek Tanah Merah melakukan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti surat pernyataan damai kedua belah pihak.
Namun, faktanya pihak penyidik tidak menggelar perkara khsus, dan belum menerbitkan surat pemberhentian proses penyelidikan (SP3) sampai saat ini.
Pada sabtu 4 November 2023 Polsek Tanah Merah melakukan penangkapan, dan upaya paksa kepada terlapor Hama yang dinyatakan sebagai tersangka bahkan, pada saat melakukan penangkapan aparat kepolisian tidak disertai surat penangkapan.
“Padahal perkara itu sudah selesai dengan cara berdamai, Klien kami juga diperiksa pada saat itu,” imbuhnya.
Menurut Zaini, atas tindakan tersebut penyidik Polsek Tanah Merah diduga melakukan rekaya, manipulasi, dan pemalsuan berkas perkara.
Terbukti, saat pihaknya meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP), dimana didalamnya dijelaskan Hama saat diperiksan didampingi oleh kuasa hukimnya yang bernama Muahammad Yakub.
“Ketika Hama diperiksa oleh penyidik Polsek Tanah Merah tidak ada penasehat hukum yang mendampingi, serta Hama tidak pernah melakukan penandatanganan surat kuasa dengan pengacara yang dimaksud,” paparnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Zaini kemudian melaporkan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tanah Merah itu ke Propam Polres Bangkalan, pada jumat (1/12/2023) atas dugaan adanya pelanggaran profesi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tanah Merah.
“Laporan kami juga diberi tembusan kepada Kapolres Bangkalan, Kabid Propam Polda Jawa Timur,” tegasnya.
Secara terpisah, AKP Eko Siswanto mengaku kedua belah pihak tidak pernah melakukan upaya damai dan selama ini dari pihak korban tidak pernah mendatangi Polsek Tanah Merah untuk mencabut laporannya, dan menempuh jalur damai.
Bahkan, dia berdalih selama selalu menunggu pihak korban, apalagi kondisi luka bakar korban cukup parah.
“Saya malah menunggu nanti ketika ada penyelesaian secara keluargaan kan enak, tidak harus melalui persidangan,” katanya.
Eko juga meminta waktu untuk menanyakan adanya laporan atas dirinya itu ke Kasi Propam Polres Bangkalan.
“Mohon waktu nanti saya cek dulu ke Kasi Propam,” pungkasnya. (ang)