tutup
ght="300">
BeritaKriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

×

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan seksual

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang pemuda inisial AA (17) warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Rabu (6/12/2023).

Aa ditangkap karena diduga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menyampaikan bahwa AA diduga menyetubuhi anak dibawah umur berusia 14 tahun inisial mawar.

Pihaknya menjelaskan jika terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12/2023) pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka SPKT Polres Sampang, Selasa (05/12/2023) sore.

Baca juga  45 Anggota DPRD Sampang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH lebih lanjut menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.

Tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga  Sambut Kirab Aba Idi Pamit, Warga Sampang Kehilangan Sosok Bupati Peduli Wong Cilik

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan jika tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red)