tutup
ght="300">
Politik

KPU Sampang Minta Peserta Pemilu 2019 Daftarkan Akun Medsos Resmi

×

KPU Sampang Minta Peserta Pemilu 2019 Daftarkan Akun Medsos Resmi

Sebarkan artikel ini
Img 20180928 Wa0361
IMG 20180928 WA0361

SAMPANG – Masa kampanye pemilu 2019 dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mempersilahkan peserta pemilu 2019 untuk berkampanye di media sosial paling banyak 10 akun medsos.

Hal itu dijelaskan oleh komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Miftahur Rozaq kepada taberita.com, Jum’at (28/9/2018).
“Kampanye boleh di medsos, paling banyak 10 akun dan harus didaftarkan ke KPU,” ujarnya.

Dijelaskan Rozaq, Pihaknya pada Jum’at, (28/9/2018) siang tadi telah bertemu pimpinan parpol peserta pemilu membahas aturan alat peraga kampanye (APK). Dalam pertemuan tersebut sambung Rozaq, disepakati aturan APK yang tertuang dalam berita acara. Diantaranya, ukuran APK yang difasilitasi KPU yaitu 3 x 4 meter untuk baliho dan spanduk berukuran 1,25 x 6 meter. Selain itu, peserta pemilu boleh menambah APK sesuai ukuran yang tertuang dalam SK KPU RI nomor 1096, yakni baliho maksimal berukuran 4 x 7 meter dan spanduk 1,5 x 7 meter. Misal kurang dari ukuran itu boleh.

Baca juga  Percasi Sampang Gelar Turnamen Catur Ramadhan, Biaya Pendaftaran Gratis

“Jumlah APK yang difasilitasi KPU maksimal 10 baliho dan 16 spanduk untuk capres-cawapres dan parpol. Sedangkan untuk anggota DPD sebanyak 10 spanduk,” jelas Rozaq.

Pemasangan APK kata Rozaq, harus memperhatikan ketentuan Perbup nomor 47 tahun 2017 tentang reklame, yaitu, spanduk tidak boleh melintang jalan, menutup reklame dan rambu-rambu lalu lintas serta di pasang di jalur hijau.
Disamping itu, tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi APK antara lain, tempat ibadah, gedung pemerintah, lembaga pendidikan dan tempat layanan kesehatan.

“Untuk pemasangan, pemeliharan dan penurunan APK menjadi tanggungjawab peserta pemilu,” pungkasnya. (AW)