tutup
ght="300">
HeadlinePolitik

Bawaslu Dalami Video Viral PJ Kades Dukung Paslon MANDAT Di Pilkada Sampang

×

Bawaslu Dalami Video Viral PJ Kades Dukung Paslon MANDAT Di Pilkada Sampang

Sebarkan artikel ini
Img 20241018 Wa0000 Bawaslu Dalami Video Viral Pj Kades Dukung Paslon Mandat Di Pilkada Sampang

SAMPANG, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tambelangan Dalami keterlibatan PJ Kades Barunggagah yang diduga terlibat politik praktis di Pemilihan Umum Kepala (Pilkada) Kabupaten Sampang.

Sebelumnya, viral di berbagai platform media sosial, M (Inisial) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Barunggagah Kecamatan Tambelangan tertangkap kamera memberikan dukungan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Gus Mamak-H AB.

Bahkan M yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang itu tampak mengacungkan satu jari sebagai kode dukungan kepada Paslon nomor urut 01 tersebut dalam deklarasi dukungan berlokasi di rumah ustadz Usman, Kampung Asam Kembar, Dusun Paobaruh, Desa Barung Gagah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang.

Panwascam Kecamatan Tambelangan Syamsul Arifin mengatakan pihaknya akan menelusuri terkait beredarnya foto Pj kades Barung Gagah yang diduga melanggar netralitas ASN atau terlibat dalam politik praktis.

Baca juga  Pemilu 2024, DPC PKB Bangkalan Pasang Target 12 Kursi

Pihaknya akan melakukan klasifikasi terhadap yang bersangkutan terkait benar dan tidaknya PJ Kades ini ikut kampanye dalam politik praktis.

“Kami (Panwascam, red) akan klarifikasi dulu, apakah betul fotonya yang bersangkutan terus apa kapasitas beliau itu ikut kegiatan itu atau bagaimana,” katanya.

Terkait adanya sanksi terhadap yang bersangkutan yang terlibat dalam politik praktis tersebut, panwascam Tambelangan akan menyerahkan semuanya kepada Bawaslu.

“Kalau betul itu yang menentukan betul tidaknya kan Bawaslu,” tambahnya.

Dijelaskannya, mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga  Membanggakan, Mahasiswa Sampang Berhasil Sabet Penghargaan Duta Pendidikan Jawa Timur 2024

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Red)