tutup
ght="300">
Politik

Buka Ruang Tanggapan Masyarakat, KPU Sampang Disodori Laporan Tanggungan Hutang Paslon Gus Mamak-H AB

×

Buka Ruang Tanggapan Masyarakat, KPU Sampang Disodori Laporan Tanggungan Hutang Paslon Gus Mamak-H AB

Sebarkan artikel ini
Img 20240920 Wa0000 Buka Ruang Tanggapan Masyarakat, Kpu Sampang Disodori Laporan Tanggungan Hutang Paslon Gus Mamak-H Ab

Sampang, Pasca dibukanya ruang tanggapan masyarakat soal kelengkapan administrasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sejumlah masyarakat dari berbagai unsur menyodorkan bukti dan tanggapan.

Salah satunya tanggapan dari Abdurrouf salah satu pegiat masyarakat di Sampang, bahwasanya telah menyodorkan data konkrit adanya tanggungan utang salah satu calon dari Pasangan Mandat (Mamak-Abdullah Hidayat).

“Pada tanggal 18 September lalu, saya sudah layangkan tanggapan secara tertulis dilampiri data (bukti) tersebut ke KPU,” ujarnya.

Tanggapan yang dilayangkan, kata Abdurrouf, berdasarkan data yang ditemukan di beberapa Bank, atas nama salah satu calon bernama Abdullah Hidayat. Hal tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga  Polres Sampang Tahan Oknum Kepala Sekolah Pelaku Pelecehan Seksual

“Saya minta KPU agar segera menanggapi tanggapan tersebut, dan harus secara transparan,” katanya.

“Itu jelas di Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Maka untuk menjadi syarat pencalonan, ungkap Abdurrouf, calon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, tentang surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Oleh karena itu, KPU harus menanggapi bukti-bukti yang sudah dilayangkan, dan harus menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Kendati demikian, jika KPU meloloskan calon yang masih memiliki tanggungan utang, maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat.

“Kami juga sudah menelusuri data calon lain, namun kami kewalahan karena deadline tanggapan yang ditentukan KPU hingga 18 September 2024,” bebernya.

Baca juga  Apresiasi Temuan KIPP, KPU Sampang Pastikan Bekerja Sesuai Aturan

“Kalau yang bersangkutan dianggap tidak memiliki tanggungan, maka KPU harus menunjukkan bukti-buktinya, bahwa calon tersebut telah menyelesaikan tanggungan utang itu,” tandasnya.

Meski demikian, imbuh Abdurrouf, KPU juga harus meminta keterangan terhadap yang bersangkutan, berdasarkan tanggapan yang ia layangkan.

“Setelah itu KPU klarifikasi, semisal ditemukan pelanggaran dan tetap meloloskan, maka konsekuensinya KPU yang akan kami laporkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Aliyanto ketua KPU Sampang mengatakan, apabila ada tanggapan masyarakat, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan.

“Kami akan proses sesuai ketentuan, jika didukung data dan bukti yang konkrit,” tegas Aliyanto,(red)