tutup
ght="300">
Politik

KPU Bangkalan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 764.886 Pemilih

×

KPU Bangkalan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 764.886 Pemilih

Sebarkan artikel ini
Pleno penetapan DPT Pilkada Bangkalan oleh KPU.
Pleno penetapan DPT Pilkada Bangkalan oleh KPU.

BANGKALAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jum’at (20/9/2024).

Sebanyak 764.886 pemilih ditetapkan sebagai DPT dan jumlah TPS sebanyak 1.473 tersebar di 18 Kecamatan Se Bangkalan.

Penetapan tersebut merupakan tahap akhir dalam proses penyusunan DPT yang telah berlangsung sejak 31 Mei 2024.

“Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, DPT untuk Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bangkalan telah resmi ditetapkan,” ungkap Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bangkalan Sairil Munir.

Ia pun menyampaikan bahwa penyusunan DPT dimulai dengan pengumpulan data pemilih dari Pemilu 2024.

Data tersebut kemudian diperbaharui dengan mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan dari Kemendagri.

Baca juga  Ini Hasil PSU Jilid 2 TPS 08 Bunten Barat Ketapang

Selama tahapan pemutakhiran, pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/kelurahan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih berdasarkan informasi dari Desa/kelurahan.

Setelah pemutakhiran, daftar pemilih diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi yang selanjutnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Setiap tanggapan yang diterima selama masa pengumuman akan digunakan untuk memperbaiki DPS sebelum ditetapkan sebagai DPT.

“Pengumuman DPT ini sangat penting untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024,” ujar, Sairil Munir.

Munir mengajak seluruh masyarakat aktif berpartisipasi dalam proses ini dan memastikan data mereka terdaftar dengan benar.

Baca juga  Bawaslu Bangkalan Tertibkan APK Langgar Aturan

“Keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci suksesnya pemilu yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Munir juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek nama mereka dalam DPT dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan.

Apabila bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk segera melaporkan diri ke petugas Ad-hoc di lapangan, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau langsung ke kantor KPU.

“Kita berharap proses ini berjalan dengan baik dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengecekan DPT dengan jumlah pemilih yang sudah ditetapkan, bersama kita wujudkan Pilkada yang berkualitas dan demokratis,” pungkasnya. (ang)