tutup
ght="300">
BeritaNasional

Berpotensi Merusak Lingkungan, PB HMI Minta KPH dan APH Sulselbar Serius Cegah Peredaran Getah Pinus Ilegal

×

Berpotensi Merusak Lingkungan, PB HMI Minta KPH dan APH Sulselbar Serius Cegah Peredaran Getah Pinus Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua Pb Hmi Bidang Lingkungan Hidup Dan Mitigasi Bencana, Andi Rido.
Ketua PB HMI Bidang Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana, Andi Rido.

JAKARTA – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), minta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serius dalam mencegah peredaran getah pinus ilegal, yang terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar). Sebab, kejadian itu berpotensi merusak lingkungan hidup.

Ketua PB HMI Bidang Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana, Andi Rido Utama mengungkapkan maraknya peredaran getah pinus ilegal di Sulselbar, sangat berpotensi merusak lingkungan. Pihaknya, mendesak KPH dan APH serius dalam menyikapi kejadian tersebut.

“Saya mencurigai adanya pembiaran dari pihak KPH dan penegak hukum. Sebab jelas sekali mengenai peredaran getah pinus Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), harus memiliki izin dan dilengkapi dokumen sudah menyelesaikan biaya administrasi kepada PSDH,” ungkapnya.

Baca juga  Polisi Tilang Pengendara Sepeda Motor Nekat Masuk Jalur Roda Empat di Jembatan Suramadu

Menurut dia, penyadapan getah pinus ilegal selain merusak lingkungan juga merugikan negara. Terdapat sangsi hukum dan denda jika terbukti melakukannya.

Pelaku ilegal akan dikenakan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Para pelaku ilegal jelas melanggar undang-undang dan bisa dipidana,” tegasnya.

Baca juga  Kesulitan Air Bersih, Ini yang Dilakukan Warga Bangkalan

Selain itu setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulselbar tidak abai terhadap aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup tersebut.

“Sudah jelas bahwa peredaran getah Pinus Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) harus memiliki izin dan dilengkapi dokument yang sudah membayar PSDH,” tutupnya. (red)