tutup
ght="300">
Opini

Apakah Doa Kepada Non Muslim yang Diperbolehkan ?

×

Apakah Doa Kepada Non Muslim yang Diperbolehkan ?

Sebarkan artikel ini
IMG 20231231 WA0021 Apakah Doa Kepada Non Muslim yang Diperbolehkan ?

Oleh : Ahmad Faisal Zam Ani

Asal Banyuwangi
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Islam selalu mengajarkan dalam hal kebaikan. Mendoakan kebaikan orang lain merupakan akhlak terpuji yang menunjukkan kepedulian antar satu sama lain. Doa merupakan salah satu dari ibadah. Ketika seorang hamba berdoa, dia dapat meminta kebaikan apa saja untuk dirinya dan orang lain baik muslim maupun non muslim.

Islam menetapkan beberapa batasan dalam hal mendoakan non muslim. Terdapat perbedaan mendoakan non muslim saat dia masih hidup dan ketika sudah meninggal. Mendoakan non muslim supaya mendapatkan hidayah untuk masuk islam selama masih hidup atau kemaslahatan dunia lainnya seperti kesehatan, rezeki yang lancar hukummnya boleh. Akan tetapi jika mendoakan non-muslim yang sudah meninggal tidak boleh.

Rasulullah ialah figur yang patut di jadikan teladan yang baik bagi kaum muslim untuk berbuat kebaikan. Selama masa hidupnya, Rasulullah selalu mengajarkan kita untuk berbuat baik sesuai dengan Al-Qur’an, beliau tidak pernah membalas menyakiti seseorang non-muslim yang telah menyakiti, menyiksa, mencaci maki dan mengucilkannya.

Salah satu contoh, ketika Rasulullah dakwah kepada orang-orang Thoif disambut dengan lemparan batu dan cacian-cacian yang sangat menyakitkan. Apakah Rasulullah membalas perbuatan mereka?, Pasti tidak. Akhlak Rasulullah yang begitu mulia, hati yang sangat tulus, menjadikan beliau sabar dalam menjalankan perintah Allah. Rasulullah lebih memilih mendoakan orang-orang thoif agar keturunan mereka masuk islam. Adapun doa yang dilakukan Rasulullah kepada non-muslim supaya mendapatkan hidayah yaitu:
اللهم اهد قوم فإنهم لايعلمون
“Ya Allah, berikanlah petunjuk dan hidayah kepada mereka, sebab mereka tidak mengetahui”.

Baca juga  UMKM “Untung Minim Kena Maling”

Demikian pula, Rasulullah pernah mendoakan Umar bin Khattab supaya mendapatkan petujuk dan hidayah islam. Rasulullah berdoa kepada Allah supaya membuka hati antara Umar bin Khattab atau Abu Jahal untuk menerima Islam.
اللهم أعز الإسلام بأحب هذين الرجلين إليك بأبي جهل أوبعمر بن الخطاب
“Ya Allah, muliakanlah islam dengan salah seorang yang lebih engkau cintai dari kedua laki-laki ini: Abu Jahal atau Umar bin Khattab.

Do’a Rasulullah Shalallhu alaihi wasallam inilah yang menjadikan sebab Umar bin Khattab masuk Islam, padahal beliau orang yang dianggap mustahil bisa masuk islam. Dari kisah tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa boleh mendoakan non-muslim agar diberi hidayah dan petunjuk untuk masuk islam selama masih dihidup.

Oleh karena itu, seorang muslim ketika mendoakan non-muslim harus disesuaikan dengan niatnya supaya apa yang di ucapkannya tidak menjadi salah. Sebagaimana dalam kaidah Ushul Fiqih, Maqashid al-Lafdzi ‘Alaa Niyyah al-Laafidz artinya “Maksud sebuah ucapan dikembalikan kepada niat si pengucap”.

Baca juga  Layangan Putus Pilgub Jatim

Selanjutnya, mendoakan non-muslim yang sudah meninggal “tidak boleh”, hal ini terjadi ketika Abu Thalin meninggal, Rasulullah berdoa kepada Allah untuk mengampuni pamannya. Namun, Allah melarangnya dan berfirman:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰىمِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الجحيم
Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahim. (QS. At-Taubah [9]: 113).

Dapat disimpulkan, bahwa mendoakan non-muslim selama masih hidup untuk mendapatkan hidayah, kesehatan, kelancaran rezeki, serta kebaikan-kebaikan dunia lainnya hukumnya “boleh”. Hal ini berdasarkan teladan Rasulullah yang mendoakan sahabat-sahabatnya sebelum mereka beriman supaya mendapatkan hidayah untuk memeluk agama islam. Sedangkan mendoakan rahmat dan ampunan untuk non-muslim yang sudah meninggal atau masih hidup hukumnya “tidak boleh” berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijma’.