SAMPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersiap menghadapi masa tenang kampanye yang akan dimulai tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 24 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pasal 24 ayat 4 dijelaskan, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan jadwal pemilu yang telah ditetapkan KPU, waktu pemungutan suara dilakukan 14 Februari 2024, maka peserta pemilu diberikan waktu kampanye hingga 10 Februari dan kemudian, mulai 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang.
Komisioner Bawaslu Sampang Mat Sodik meminta para peserta pemilu 2024 baik partai politik maupun perseorangan untuk menertibkan alat peraga kampanye sebelum masa tenang.
Bahkan, pihaknya mengaku telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan masa tenang pemilu dengan Perwakilan Partai Politik, Tim Kampanye Capres – Cawapres, Tim Kampanye Calon DPD RI, Perwakilan Polres, Perwakilan Dishub, Satpol PP dan Bakesbangpol Sampang.
“Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan dari Bawaslu, Polres, dan Satpol PP yang akan menertibkan,” ucapnya, Jumat (9/2/2024).
Bahkan, pihaknya mengaku akan melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh kecamatan, Sabtu 10 Februari 2024 pukul 19.30 WIB.
“Kami berharap parpol bisa menertibkan secara mandiri seluruh APK dimasa tenang, biarkan masyarakat sejenak jernih mengambil keputusan untuk menentukan pilihannya,” pungkasnya. (red)