tutup
ght="300">
Berita

Berani Lapor Korupsi, Hadiahnya Bisa Rp 200 Juta

×

Berani Lapor Korupsi, Hadiahnya Bisa Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini
Berani Lapor Korupsi
Berani Lapor Korupsi

SURABAYA – Berbagai cara dilakukan Pemerintah Indonesia menghentikan praktik korupsi yang nyaris mendarah daging. Nah, baru-baru ini pemerintah punya jurus baru. Yaitu, memberi hadiah pada siapa saja yang berani melaporkan korupsi dan laporannya terbukti benar.

Jurus baru pemberantasan korupsi itu diterbitkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018. Isinya tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam PP ini juga dijelaskan, pelapor atau masyarakat yang melaporkan atau memberikan informasi pada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan nerupa piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Baca juga  Gugah Minat Baca, Perpusip Bawa Siluman Monyet

“Besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara,” demikian disebutkan Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 dari web setneg.id. Selanjutnya di pasal 17 ayat (2) disebutkan, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta). Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

PP tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. Selanjutnya telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157. (mad)