x

Diduga Fitnah Bupati, Akun TikTok @faktapolitiktok Dilaporkan ke Polres Sampang

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jun 2025 20:47 52 Publiser

Taberita.com, Sampang – Akun TikTok @faktapolitiktok resmi dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi. Laporan tersebut diajukan pada Senin (2/6/2025) oleh kuasa hukum Jakfar Sodiq, yang mewakili sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari berbagai wilayah di Kabupaten Sampang.

Laporan ke Mapolres Sampang tersebut dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 28 jo Pasal 45A, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa akun TikTok @faktapolitiktok menyebarkan konten video yang dinilai mengandung informasi bohong (hoaks) dan bersifat provokatif. Video tersebut menggambarkan seolah-olah terjadi konflik internal antara Bupati dan Wakil Bupati Sampang, yang disebut berdampak pada terganggunya pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Kami menilai konten itu telah menyesatkan opini publik dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kehormatan dan integritas kepala daerah,” kata Jakfar Sodiq, selaku kuasa hukum para pelapor.

Jakfar menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap identitas pemilik akun secara pasti. Namun, dugaan awal telah mengarah kepada beberapa individu yang akan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan kepolisian.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk menelusuri identitas pelaku. Laporan ini kami buat agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan,” jelasnya.

Perwakilan pemuda dari Karang Taruna Kabupaten Sampang, Muhammad Jakfar, menilai bahwa penyebaran hoaks di media sosial dapat merusak citra kepala daerah dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan pasca Pilkada.

“Ini bukan soal politik semata, tapi soal tanggung jawab bersama menjaga kondusifitas daerah. Kami siap mengawal pemerintahan ini lima tahun ke depan, dan kami tidak ingin ada fitnah yang mengganggu jalannya pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, H. Mostofa, tokoh masyarakat yang juga turut melaporkan akun tersebut, mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa penyebaran konten digital yang bersifat fitnah memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Ancaman pidana untuk kasus seperti ini bisa di atas lima tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. Jadi jangan main-main dengan konten di dunia maya,” tegasnya.

Polres Sampang telah menerima laporan dan dijadwalkan segera melakukan klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial.

Publiser

Taberita.com, media digital yang menyajikan berita berimbang, membuka wawasan dan menyuguhkan fakta dengan semangat jurnalisme yang bertanggung jawab..

LAINNYA
x
x