SAMPANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang Madura menanggapi adanya dugaan Warga Negara Asing (WNA) yang
telah dibantu dibuatkan KTP ilegal oleh Dinas terkait beberapa waktu lalu.
Menurut, adanya pembuatan data kependudukan yang dilakukan oleh Dispendukcapil Sampang terhadap WNA berinisial MAH kemarin dibenarkan namun pihaknya menilai hal tersebut hanya sebatas pelayanan yang diberikan terhadap warganya.
Karena pada waktu itu orang yang disinyalir WNA ini membawa surat pindah yang dikeluarkan oleh tempat sebelumya (Karawang) dengan No Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang lengkap, kemudian langsung dicetak sebagaimana lazimnya warga yang lain.
“Jadi kami bukan menerbitkan, tapi mencetak sesuai dengan adanya Surat Pindah yang dibawanya,” ucap Kepala Dispendukcapil Sampang Nor Alam di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023)
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa Nomor Identitas Kartu (NIK) yang dicetak oleh Dispendukcapil untuk WNA kemarin bukan dari Kabupaten Sampang sendiri melainkan dari Karawang.
“Kemarin saat kami ditanya oleh Kantor Imigrasi dijelaskan seperti itu juga, bahwa kita hanya menerima warga yang pindah dari Karawang sesuai SK yang dibawa., Jadi untuk NIK bukan identitas Sampang tapi Karawang. Kalau Sampang kan 3527. Kalau yang WNA kemarin bukan tapi 3215,” terangnya.
Tak hanya itu pihaknya juga mengatakan bahwa setelah mengetahui orang kemarin adalah WNA pihaknya telah melakukan pembatalan Data Kependudukan.
“Kami tahu warga ini adalah WNA setelah dikonfirmasi oleh pihak Imigrasi, jadi pada waktu itu juga kami melakukan pembatalan data kependudukannya”
Kedepan, pihaknya mengaku akan lebih mengantisipasi lagi kejadian ini tersebut agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.
Untuk lebih diketahui sebelumnya, Kantor Imigrasi Pamekasan telah mengamankan 2 orang yang diduga adalah WNA dari negara Myanmar dan Bangladesh, mereka berdua semua mempunyai data kependudukan di Madura salah satu diantaranya mempunyai e-KTP asal Kabupaten Sampang. (amr)