tutup
BeritaKriminal

Dua Predator Pedofilia Ditangkap Polres Sampang

×

Dua Predator Pedofilia Ditangkap Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Yang Telah Diamankan Polres Sampang.
Dua pelaku yang telah diamankan Polres Sampang.

SAMPANG – Polres Sampang berhasil menangkap dua predator pedofilia yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan bahwa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang melakukan upaya paksa terhadap AH usia 18 tahun dan MS usia 16 tahun.

Img 20240409 Wa0073 Dua Predator Pedofilia Ditangkap Polres Sampang

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil VET (Visu Et Repertum) korban,” ungkapnya, Minggu (24/12/2023).

Penangkapan kedua pelaku AH dan MS karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada Seroja (nama samaran) yang saat kejadian masih dibawah umur.

“Kejadian persetubuhan dan pencabulan dilakukan AH dan MS kepada Seroja pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib di salah satu tempat di Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang dan baru di laporkan pada selasa tanggal 19 Desember 2023 sore” ungkap Ipda Sujianto SH.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kedua tersangka mengatakan perbuatannya tersebut karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

Dirinya menegaskan bahwa kedua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang.

Baca juga  Bisa Jualan di Lokasi Strategis, Pedagang Jasuke Bersyukur Dengan Adanya Sampang Ramadhan Festival

Pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (red)