tutup
ght="300">
Berita

Eks Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 9,7 Miliar

×

Eks Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 9,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Proses persidangan mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Proses persidangan mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin di ruang sidang Tipikor Surabaya.

BANGKALAN – Eks Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dituntut ancaman hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar serta denda sebesar Rp 500 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (25/07) kemarin di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut JPU, tuntutan tersebut berdasarkan hasil fakta dalam persidangan ketika pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan kasus jual beli jabatan (Suap) dan fee proyek di Kabupaten Bangkalan oleh mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Rikhi meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga  Salah Injak Gas, Sebuah Mobil di Bangkalan Terjun Bebas ke Laut

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 12 huru (a) tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 5 KUHP dan pasal 12 huruf b undang undang RI nomor 31 tentang tidak pidana korupsi tahun 1999.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selama 12 tahun penjara dan biaya denda sebanyak Rp 500 juta rupiah, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Rikhi di depan hakim.

Jaksa penuntut umum juga meminta agar terdakwa Ralai membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar subsider 5 tahun penjara jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tidak dipenuhi.

Baca juga  Bakesbangpol Sampang Wacanakan Lakukan Tes Urine Kepala Desa

“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.7 miliar, ” ujarnya.

Bahkan pihaknya menuntut terdakwa atas pencabutan hak politik berupa jabatan publik selama lima tahun usai terdakwa menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” pungkasnya. (ang)