Berita

Kedapatan Bawa Sabu, Nelayan Pamekasan Terancam 20 Tahun Penjara

×

Kedapatan Bawa Sabu, Nelayan Pamekasan Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat melakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Sokobanah
Pelaku saat melakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Sokobanah

Sampang – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah, Kabupaten Sampang berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi, SH menyampaikan bahwa tersangka berinisial M (31), seorang nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sokobanah. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor,” ujar Ipda Gama.

Baca juga  Polisi Buru Pelaku Pembacokan Tiga Warga di Bangkalan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih. Di dalamnya terdapat dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat sabu yang disita mencapai sekitar 4,86 gram, masing-masing seberat 4,62 gram dan 0,24 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M-4899-BD yang digunakan tersangka saat kejadian.

Menurut keterangan, sabu tersebut disimpan oleh pelaku di saku depan sebelah kiri bajunya. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah langsung melakukan penggeledahan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sokobanah. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Jalin Sinergitas Jelang Pemilu, Forkopimda Sampang Gowes Bersama

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *