Sampang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengangkatan perangkat desa di wilayah Jawa Timur.
Surat bernomor 400.10.2/2990/112.2/2025 tertanggal 21 April 2025 itu ditujukan kepada seluruh Bupati se-Jawa Timur dan Walikota Batu, serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, M.M.
Isi surat tersebut menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi pedoman pemerintah kabupaten/kota dalam menyikapi dinamika desa, di antaranya:
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanta, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihaknya dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan.
“Memang betul, kita sudah terima suratnya. Sekarang kita menunggu peraturan pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi,” ungkap Sudarmanta, Kamis 15 Mei 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Sampang telah melaksanakan Pilkades secara bertahap atau bergelombang, sehingga nantinya tidak akan ada pelaksanaan Pilkades secara eceran.
“Ke depan pelaksanaan Pilkades akan digelar secara serentak. Jadi tidak ada yang eceran, semuanya glondongan. Total ada 180 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak nanti,” tegasnya.
Sudarmanta berharap, dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jatim ini, seluruh proses pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.