tutup
ght="300">
Berita

KPU Sampang Tetapkan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

×

KPU Sampang Tetapkan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Penetapan sekaligus pengumuman resmi dilakukan pada pukul 21.00 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2025. Dengan demikian, pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Kabupaten Sampang periode berikutnya.
Penetapan sekaligus pengumuman resmi dilakukan pada pukul 21.00 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2025. Dengan demikian, pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Kabupaten Sampang periode berikutnya.

Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024, yaitu H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh). Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Proses Penetapan yang Dipercepat

KPU Sampang sebenarnya menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 8 Februari 2025. Namun, pelaksanaan penetapan ini dipercepat setelah adanya surat dari KPU RI Nomor 232 Tahun 2025 yang meminta agar penetapan dilakukan paling lambat satu hari setelah ada salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sampang, Aliyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah pembacaan putusan MK. “Sesuai instruksi KPU RI yang kami terima, pleno penetapan dilakukan satu hari setelah putusan MK. Oleh karena itu, kami melaksanakannya malam ini,” ujar Aliyanto usai rapat pleno.

Baca juga  Satu Tahun Berjalan, Pemasangan Eartag Sapi di Kabupaten Sampang Capai 54.731 Ekor

Hasil Rekapitulasi Suara

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan calon nomor urut 02, H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud, meraih 338.482 suara atau 6,93 persen. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sampang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, pasca putusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tahap Selanjutnya

Aliyanto menambahkan bahwa setelah pleno penetapan, KPU akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. “Besok, SK penetapan ini kami serahkan langsung ke DPRD Sampang,” jelasnya. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pengesahan untuk melanjutkan proses selanjutnya.

Penetapan Resmi

Penetapan sekaligus pengumuman resmi dilakukan pada pukul 21.00 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2025. Dengan demikian, pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Kabupaten Sampang periode berikutnya.

Baca juga  Pungut Retribusi Parkir Ilegal, Office Boy Poltera Mendadak Jadi Jukir Saat Pelaksanaan Wisuda

Dengan penetapan ini, KPU Sampang telah menyelesaikan tahapan penting dalam proses demokrasi lokal, memastikan transisi kepemimpinan yang lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.